Thursday, June 22, 2023

Sulawesi Utara Kian Membutuhkan Pinjaman Online, Pertumbuhan 63 Persen dalam Setahun


Industri pinjaman online semakin berkembang pesat di Sulawesi Utara. Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), permintaan pinjaman online di wilayah ini mengalami pertumbuhan yang signifikan, mencapai 63 persen dalam setahun.

Dalam wawancara eksklusif dengan Kepala OJK Suluttengo Malut, Winter Marbun, seperti dimuat oleh manado.tribunnews.com beliau menjelaskan peran OJK dalam mengatur dan mengawasi lembaga keuangan serta melindungi masyarakat terhadap risiko penggunaan produk layanan pinjaman online.


"Salah satu tugas kami adalah memberikan platform dan penyelenggara pinjaman online yang aman dan berkualitas bagi masyarakat," ungkap Marbun.


Marbun juga menjelaskan bahwa pinjaman online merupakan salah satu sektor keuangan non-bank yang sedang berkembang pesat. Di Sulawesi Utara, permintaan pinjaman online sangat tinggi. Data menunjukkan bahwa total pinjaman yang masih berjalan (outstanding) meningkat sebesar 63 persen pada bulan April 2023, sementara jumlah akun yang menggunakan pinjaman online naik sebesar 70 persen.


Namun, Marbun juga mengungkapkan bahwa tingkat literasi terkait pinjaman online di Sulawesi Utara masih rendah, hanya mencapai 50,13 persen. Meskipun begitu, tingkat penggunaan pinjaman online (inklusi) mencapai 86,23 persen.


"Kami menghadapi tantangan karena sekitar 30 persen masyarakat yang menggunakan pinjaman online belum sepenuhnya memahami risikonya," tambahnya.


Marbun menekankan bahwa pinjaman online yang legal harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK. Persyaratan tersebut meliputi modal minimal sebesar Rp 12,5 miliar, pengaturan kepengurusan yang kompeten, keahlian karyawan dalam bidang keuangan, mitigasi risiko yang efektif, teknologi yang handal, serta keanggotaan dalam asosiasi yang terkait.


"Izin dari OJK dan Kominfo serta keanggotaan dalam asosiasi adalah indikator utama untuk membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal," jelas Marbun.


Marbun juga menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada 102 penyelenggara pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari OJK, dan informasi lengkap dapat ditemukan di website resmi OJK.


Dengan pertumbuhan yang pesat dan peran OJK dalam mengatur sektor pinjaman online, diharapkan masyarakat Sulawesi Utara dapat memanfaatkan layanan ini secara aman dan bertanggung jawab.